Layanan Pensiun atau KPP dan Pensiun Janda/Duda/Anak diberikan kepada para PNS di seluruh Indonesia yang memiliki Pangkat IV/c ke atas dengan jabatan sebagai pimpinan tinggi madya/utama atau jabatan fungsional keahlian jenjang utama.
Peraturan Terkait Pensiun: